Headlines News :
Home » » Anggaran Dasar Assosiasi Herbalis Indonesia

Anggaran Dasar Assosiasi Herbalis Indonesia

Written By Admin on Sabtu, 19 April 2014 | 01.03


ANGGARAN DASAR
ASSOSIASI HERBALIS INDONESIA


ANGGARAN DASAR
ASSOSIASI HERBALIS INDONESIA
MUKADIMAH
Keanekaragaman etnis, Budaya dan kekayaan alam Indonesia termasuk didalamnya berbagai metode pengobatan yang secara tradisional telah turun temurun dilakukan dan telah membuktikan efektifitasnya dalam mendukung kesehatan masyarakat. Salah satunya yaitu “Herbal” yang merupakan salah satu methode untuk mendukung kesehatan masyarakat, melalui terapi pengobatan penyakit atau perawatan kesehatan menggunakan metode efektif obat herbal termasuk perawatan herbal dan penggunaan herbal untuk kesehatan dan terapi.
Berbagai upaya pengobatan tradisional telah memberikan pilihan (alternative) kepada masyarakat sehingga orang sakit lebih mudah untuk memperoleh pelayanan pengobatan, maka beragam penyakit yang sulit disembuhkan memiliki peluang untuk dapat disembuhkan. Herbal merupakan salah satu terapi untuk mendatangkan kesembuhan, selain biayanya yang terjangkau methode ini dapat dilakukan oleh siapapun, dan tidak ada effek samping apabila dilakukan berdasarkan ilmu yang cukup.
Meningkatnya para pengobat tradisional yang lahir atas dasar kesadaran untuk membantu sesama ini perlu memperoleh dukungan, pembinaan dan perlindungan serta pengawasan yang mencakup :

1.Dukungan perijinan. Para pengobat tradisional perlu pemahaman tentang peraturan perijinan pengobatan tradisional khususnya herbalis dengan memperhatikan standar higinitas dan keamanan serta bagaimana memenuhi persayaratan peraturan mengenai perijinan pengobat tradisional herbal.
2.Pembinaan pengetahuan. para pengobat herbal atau herblis perlu disegarkan dan dikembangkan pengetahuannya sesuai hasil-hasil penelitian dan teknik pengobat yang terus menerus berkembang. Mengadakan pelatihan-pelatihan dan membuat standarisasi herbal agar para pengobat herbal atau herbalis lebih terarah dan bertanggung jawab.
3.Perlindungan hukum. Para pengobat herbal atau herbalis perlu memperoleh petunjuk untuk dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan hukum terhadap semua hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan yang diberikan, atas peraturan atau ketentuan yang berlaku yang belum atau tidak sepenuhnya dapat diikuti dalam praktek pengobatan. Pengawasan terhadap pengobatan tradisional herbal tidak terlepas dari pengawasan atas hal-hal yang menyimpang/pelanggaran terhadap ketentuan atau peraturan hukum dan kode etik yang telah ditetapkan.
Disamping untuk mendukung, membina dan memberikan perlindungan kepada para Herbalis yang telah menjadi anggota, maka Asosiasi ini juga bertujuan :
Membantu pemerintah dalam menstandarisasi dan pengembangan pengobatan herbal yang didasari dengan keilmuan dan higinitas
Membantu pemerintah dalam menapis cara-cara pengobatan yang tidak sesuai norma – norma Agama dan prinsip-prinsip budaya Indonesia.
Para  Terapis Herbalis  Indonesia  merupakan  bagian  dari  masyarakat  Indonesia yang dianugerahi bekal ilmu pengetahuan dan teknologi serta keahlian di bidang pengobatan,  yang  dapat   dimanfaatkan  sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan, kesejahteraan rakyat dan pengembangan pibadi warga negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat  yang  adil  dan makmur,  berdasarkan  Pancasila  dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa Assosiasi Herbalis Indonesia  merupakan  organisasi  Profesi Terapis Herbal  di  Indonesia,  yang  merupakan  perwujudan  dari  hasrat  murni  dan  keinginan luhur para anggotanya, yang menyatakan untuk menyatukan diri dalam upaya mengembangkan profesi luhur  pengobatan Herbal di Indonesia pada umumnya dan martabat anggota pada khususnya.
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan keinginan suci  nan luhur dari para anggota  untuk  menumbuhkembangkan  Organisasi  dan  Profesi  Terapis Herbal  berbakti pada nusa dan bangsa, serta untuk mewujudkan adanya dukungan, pembinaan dan perlindungan terhadap para terapis herbal maka para Terapis Herbal Indonesia dengan ini mendirikan :

BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
(1) Terapis Herbal adalah orang yang berprofesi memberi jasa Terapi Herbal atau ahli pengobatan herbal, baik di dalam maupun di luar tempat prkatek yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Anggaran Dasar adalah anggaran dasar ASHERI yang termuat dalam Akta ini dan sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(3) Anggota ASHERI adalah mereka yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar ini.
(4) Anggota Kehormatan adalah setiap orang yang diangkat dan diterima sebagai Anggota atas dasar penilaian dan penghargaan karena berjasa dalam memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan terapi dan atau pengobatan Herbal nasional dan atau telah banyak berjasa terhadap ASHERI.
(5) Buku Daftar Anggota adalah buku yang berisi daftar --Anggota ASHERI yang dari waktu ke waktu wajib dimutahirkan oleh ASHERI sesuai dengan perubahan jumlah Anggota ASHERI. ------------------------------
(6) Dewan Pimpinan Cabang (yang selanjutnya disebut (“DPC”) adalah pengurus ASHERI di tingkat cabang yang berkedudukan di tingkat Kota/Kabupaten.
(7) Dewan Pimpinan Daerah (untuk selanjutnya disebut “DPD”) adalah pengurus DPP yang ditempatkan di daerah di mana DPD dibentuk sesuai Anggaran Dasar  ini dan berkedudukan di tingkat Propinsi.
(8) Dewan Pimpinan Pusat (untuk selanjutnya disebut --“DPP”) adalah pengurus ASHERI di tingkat pusat.
(9)  Majelis  Pembina  Etika adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Terapis Herbal Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Dasar ini
(10) Kode Etik adalah kode etik profesi Terapis Herbal sebagaimana di kemudian hari diubah dari waktu ke waktu.
(11) Kongres adalah musyawarah nasional Anggota ASHERI yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(12) Konperensi adalah musyawarah Anggota ASHERI di tingkat Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(13) Peraturan Rumah Tangga adalah peraturan rumah tangga ASHERI untuk melengkapi Anggaran Dasar ini yang disusun oleh DPP sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.

BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi ini bernama Assosiasi Herbalis Indonesia yang disingkat menjadi ASHERI
Pasal 3
Assosiasi Herbalis Indonesia  berkedudukan di  dalam wilayah Negara Republik Indonesia
Pasal 4
Nama  Assosiasi Herbalis  Indonesia  ditetapkan Kongres I Terapis Herbal pada tanggal
14  Januari  2014  di  Tangerang  yang  merupakan  kelanjutan  dari  Nama  Assosiasi Herbalis Indonesias, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 5
Assosiaso Herbalis Indonesia berasaskan Pancasila, dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 berikut perubahan-perubahannya.

BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 6
Sifat ASHERI adalah organisasi profesi Terapis atau Ahli Pengobatan Herbal yang menghimpun para terapis Herbal Indonesia, bersifat independen, koordinatif, konsultatif, profesional dan non politis.
Pasal 7
Assosiasi Herbalis Indonesia mempunyai fungsi :
a. Sebagai  wadah berhimpun para Terapis Herbal Indonesia.
b. Menampung,  memadukan,  menyalurkan  dan  memperjuangkan aspirasi Terapis Herbal Indonesia.
c. Membina  para  anggota dalam rangka  meningkatkan dan  mengembangkan Profesi Pengobatan Herbal
c. Meningkatkan mutu pendidikan profesi terapis herbal, penelitian dan pengembangan ilmu pengobatan herbal, serta ilmu-ilmu yang ber hubungan dengan itu.
d. Memperjuangkan dan memelihara kepentingan serta kedudukan terpis herbal di Indonesia
sesuai dengan harkat dan martabat profesi.
e. Bermitra dengan pemerintah dalam pengembangan kebijakan dan dalam program-
program kesehatan.
f. Membantu masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatannya.
g. Mengadakan hubungan kerjasama dengan badan-badan lain yang mempunyai tujuan
yang sama atau selaras, pemerintah atau swasta, di dalam negeri atau di luar negeri
h. Melaksanakan usaha-usaha untuk kesejahteraan anggota.
i. Melaksanakan usaha lain yang berguna untuk mencapai tujuan sepanjang tidak
bertentangan dengan sifat dan dasar organisasi.
Pasal 8
Assosiasi Herbalis Indonesia memiliki tujuan untuk memadukan segenap potensi para terapis herbal  Indonesia, meningkatkan harkat, martabat, dan kehormatan dan dan profesi terapis herbal, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terapis herbal, serta meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia menuju masyarakat sehat dan sejahtera.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 9
Visi Assosiasi Herbalis Indonesia adalah :
Terwujudnya  profesi terapis herbal yang  paripurna, sehingga mampu    mewujudkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.
Pasal 10
Misi Assosiasi Herbalis Indonesia ialah :
a.  Menyiapkan Terapis Herbal yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi, dan inovatif, serta berorientasi ke masa depan;
b.  Membina,  menjaga  dan  meningkatkan  profesionalisme  Terapis Herbal  sehingga mampu menjalankan  praktek pengobatan secara bertanggung jawab;
c.  Memperjuangkan  dan  melindungi  kepentingan  anggota  dalam  menjalankan praktek profesinya.
d.  Mengembangkan  kerjasama  dengan  organisasi  profesi  lainnya  baik  Nasional maupun internasional.

BAB VI
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 11
Untuk  mencapai  visi  dan  misi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  dan  Pasal  10 Anggaran Dasar ini, Assosiasi Herbalis Indonesia mempunyai Tugas dan Wewenang :
a.  Meningkatkan  motivasi  anggota  dalam  upaya  pelayanan  pengobatan,  upaya penggalian, penelitian, pengujian pengembangan dan produksi obat-obatan dan obat tradisional.
b.  Meningkatkan  kemampuan  dan  mutu  pelayanan  anggota  dalam  bidang pengobatan Herbal kepada masyarakat luas.
c.  Mengadakan  dan  membina  hubungan  dan  kerjasama  dengan  organisasi nasional dan internasional yang berkaitan dengan  pengobatan, kefarmasian, kedokteran dan organisasi internasional serupa;
d.  Menyelenggarakan Buku Daftar Terapis Herbal dan paling lambat setiap 1 (satu) tahun melaporkan perubahan jumlah Anggota ASHERI.
e.  Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Terapis Herbal.
f.  Menyelenggarakan ujian profesi Terapis Herbal;
g.  Menetapkan dan menjalankan Kode Etik bagi Anggota ASHERI.
h.  Melaksanakan pengawasan terhadap Terapis Herbal dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi pelaksanaan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ahli Pengobatan.
i.  Membentuk Dewan Kehormatan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
j.  Memberikan teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Penerapis atau Ahli Pengobatan Herbal berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan.
k.  Membentuk Komisi Pengawas
l.  Menetapkan tata cara pengawasan terhadap Terapis Herbal untuk dijalankan oleh Komisi Pengawas
m.  Memberikan rekomendasi sehubungan dengan izin Terapis Herbal asing yang akan bekerja sebagai Terapis Herbal di Indonesia
n.  Mengadakan  serta  menyelenggarakan  program  kegiatan  melalui  pertemuan/ seminar ilmiah yang bersifat lokal, nasional dan internasional;
o.  Mengadakan berbagai kegiatan lain yang dipandang perlu untuk  mencapai visi dan misi organisasi,serta Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan ASHERI .
Pasal 12
Dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, ASHERI dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, dan -Keputusan Kongres.
BAB VII
LAMBANG, BENDERA DAN HYMNE
Pasal 13
a. Assosiasi Herbalis Indonesia mempunyai Lambang, Bendera dan Hymne;
b. Lambang, Bendera dan Hymne  sebagaimana ayat (1) diatur lebih  lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 14

1.  Anggota Assosiasi Herbalis Indonesia ( ASHERI ) terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan
2. Anggota biasa adalah seluruh penerapi/terapis pengobatan herbal yang berpraktek pengobatan secara regular atau insidental. Kriteria pengobatan tradisional herbal ditunjukkan dengan dimilikinya pengetahuan tentang pengobatan herbal dari sumber yang dapat dipertangung jawabkan atau diakui oleh masyarakat dan dengan adanya tempat pelayanan pengobatan tertentu. Pengertian pengobatan regular ditunjukan oleh adanya jadwal dan dengan papan nama, sedangankan pengobatan insidental tidak berjadwal, tanpa papan nama dan sering bersifat sukarela/nonprofit., pendiri maupun yang langsung terdaftar dalam ASHERI dan terdaftar dalam Buku Daftar Terapis Herbal Indonesia.
3. Anggota luar biasa adalah Terapis Herbal warga negara asing yang bekerja di Indonesia, dan terdaftar dalam Buku Daftar Terapis Herbal atau Herbalis Indoneisa. 
4. Anggota kehormatan adalah bentuk penghargaan keanggotaan kepada seseorang yang telah berjasa dibidang pengembangan pengobatan tradisional herbal yang ditetapkan oleh rapat pengurus.
 5.  Anggota Kehormatan di pusat ditetapkan dan diangkat oleh Pengurus Pusat, sedangkan Anggota Kehormatan di Daerah dan cabang  ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang
5.  Keanggotaan Anggota ASHERI berakhir dengan sendirinya jika yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. Tidak memperpanjang masa keanggotaannya, dengan ketentuan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
d. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
e. dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Terapis herbal karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;
f. dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan berdasarkan keputusan Munas.
6. Ketentuan tentang Keanggotan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 15
(1) Setiap  Anggota,  Anggota biasa, Anggota  luar  biasa,  dan Anggota  Kehormatan    berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi.
(2). Setiap Anggota ASHERI mempunyai hak dan kewajiban yang sama, kecuali bagi Anggota Kehormatan.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan , Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga,setiap Anggota ASHERI mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas, sedangkan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih untuk menduduki jabatan Komisi Pengawas.
(3) Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Memegang teguh  Kode Etik Profesi Terapis Herbal  Indonesia, Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Keputusan Kehormatan serta Peraturan Organisasi;
b. Aktif melaksanakan Program Organisasi;
c. Ikut membela dan memajukan Organisasi.
d. Membayar iuran anggota ASHERI, iuran tersebut ditetapkan Dewan Pengurus Pusat
e. Mendukung Kegiatan ASHERI
(3) Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan, pembinaan dan perlindungan dalam menjalankan profesinya;
 (5) Ketentuan tentang kewajiban dan hak anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 15
(1) Kepengurusan organisasi :
a. Organisasi  tingkat  pusat  terdiri  dari  Pengurus Pusat yaitu Dewan Pimpinan  Pusat  dan  Majelis  Pembina Etika Terapis Herbal Pusat.
b. Organisasi daerah tingkat Propinsi, terdiri dari pengurus Daerah yaitu Dewan Pimpinan Daerah dan Majelis Pembina Etika Terapis Herbal Daerah.
c. Organisasi  daerah  tingkat  Kabupaten  /  Kota,  dilaksanakan  oleh  Pengurus Cabang yaitu Dewan Pimpinan Cabang.
(2)Penetapan Pimpinan organisasi  :
a. Ketua Umum dan Ketua Majelis Pembina Etika Terapis Herbal Pusat;
b. Ketua Pengurus Daerah serta Ketua Majelis Pembina Etika Terapis Herbal Daerah ditetapkan pada Konperensi Daerah;
c. Ketua Pengurus Cabang ditetapkan pada Konperensi Cabang;
(3) Ketentuan tentang kepengurusan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran Rumah Tangga.

Pasal  16
(1) Pada setiap daerah dapat dibentuk Himpunan Seminat sesuai kebutuhan.
(2) Himpunan  Seminat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  bagian integral dari Pengurus Daerah Assosiasi Herbalis Indonesia.
(3) Himpunan Seminat secara nasional dikoordinasikan oleh koordinator Himpunan Seminat yang tergabung dalam Dewan Profesi.
(4) Ketentuan  tentang   Himpunan   Seminat   diatur   lebih lanjut   dalam  Anggaran Rumah Tangga.

Pasal  17
(1)         Pada setiap tingkatan pengurus organisasi dapat dibentuk Badan-badan/ Yayasan sesuai kebutuhan.
(2)         Badan-badan/ Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral sesuai tingkatan kepengurusan.
(3)         Ketentuan  tentang  Badan-badan/  Yayasan  diatur  lebih  lanjut  dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 18
(1)         Pengurus Pusat  adalah  pimpinan tertinggi organisasi, yang   selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(2) Pengurus Pusat berwenang :
a. Menetapkan kebijakan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar,   Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Terapis Herbal Indonesia, Keputusan Kongres Nasional dan Keputusan Rapat Kerja Nasional;
b. Menetapkan mengesahkan susunan dan personalia Pengurus Daerah;
c. Mengembangkan  kerjasama,  hubungan dengan organisasi kemasyarakatan dan  profesi di  dalam  dan  luar  negeri  guna meningkatkan  fungsi  dan  peran Assosiasi Herbalis  Indonesia di  lingkungan  masyarakat  Nasional  dan  Internasional.
(3) Pengurus  Pusat  berkewajiban  untuk  memberikan  pertanggungjawaban  dalam Kongres Nasional, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
(1)         Pengurus  Pusat,  Pengurus  Daerah  dan  Pengurus  Cabang  dipilih  untuk  waktu selama 5 tahun untuk Pengurus Pusat dan 4 tahun untuk Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang mulai dari S.K. Kongres, Konperda dan Konpercab.
(2)         Wewenang  dan  kewajiban  Pengurus  Daerah  diatur  dalam  Anggaran  Rumah Tangga.
(3)         Wewenang  dan  kewajiban  Pengurus  Cabang  diatur  dalam  Anggaran  RumahTangga.

BAB XII
MAJELIS PEMBINA ETIKA ASSOSIASI HERBALIS INDONESIA 
PUSAT DAN DAERAH
Pasal 20
(1)         Majelis  Pembina  Etika Terapis Herbal  Pusat  dan  Majelis  Pembina  Etika Terapis Herbal Daerah adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Terapis Herbal Indonesia.
(2)         Ketentuan tentang Majelis Pembina Etika Terapis Herbal Pusat dan Majelis Pembina Etika Terapis Herbal Daerah akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 21
(1)         Badan Sertifikasi Porfesi adalah  badan Independen yang merencanakan, melaksanakan dan mengawasi sertifikasi bagi para terapis Herbal Indonesia.
(2)          Ketentuan  tentang  Badan  Sertifikasi Porfesi Terapis Herbal  akan  diatur  lebih  lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PERTEMUAN ORGANISASI
Pasal  22
(1) Pertemuan organisasi terdiri dari  :
a. Kongres Nasional
b. Kongres Nasional Luar Biasa
c. Kongres Ilmiah
d. Konperensi
e.Pertemuan organisasi lainnya
(2) Ketentuan  tentang  Kongres,  Konperensi,  dan  pertemuan  organisasi  lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
(1)         Kongres, Konperensi dan pertemuan organisasi lainnya yang mengambil keputusan sebagaimana tersebut dalam Pasal 20 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) jumlah peserta, yang selanjutnya diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)         Pengambilan  Keputusan  pada  dasarnya  diusahakan  sejauh  mungkin  secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)         Dalam  hal  Kongres  atau  Konperensi  mengambil  keputusan  tentang  pemilihan Pimpinan,  sekurang-kurangnya  dua  pertiga  (2/3)  dari  jumlah  peserta  harus hadir.
(4)         Dalam  hal  Kongres  mengambil  Keputusan  tentang  Anggaran  Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga :
a. Sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah peserta harus hadir.
b. Putusan  adalah  sah  apabila  diambil  persetujuan  sekurang-kurangnya  dua pertiga (2/3)  dari jumlah peserta yang hadir.
(5) Peserta  Kongres,  Konperensi  dan  pertemuan  Organisasi  lainnya,  akan  diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB  XVI
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal  24
(1)         Assosiasi Herbalis  Indonesia  menjalin  hubungan  dengan  Organisasi  Sosial, Kemasyarakatan,    Profesi  dan    fungsional  baik  didalam  maupun  diluar  negeri dalam rangka mencapai tujuan Assosiasi Herbalis Indonesia.
(2) Hubungan Assosiasi Herbalis Indonesia dengan  Organisasi dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
NASKAH AZASI
Pasal 25
Assosiasi Herbalis  Indonesia mempunyai naskah-naskah azasi organisasi, yaitu :
1. Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga.
3. Kode Etik Terapis Herbal Indonesia
4. Peraturan Organisasi
5. Standar Kompetensi Profesi

BAB XVIII
HARTA BENDA
Pasal  26
(1) Harta benda organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan iuran anggota
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c. Penghasilan usaha lain yang sah
(2) Harta benda yang dimiliki organisasi dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh pengurus organisasi.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 27
a.  Hal-hal  yang  belum  ditetapkan  dalam  Anggaran  Dasar  ini  diatur  lebih  lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.
b.  Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

Anonim
19 April 2014 pukul 01.05

ijin shar yah

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | ASHERI | Asosiasi Herbalis Indonesia
Copyright © 2011. ASHERI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by ASHERI
Proudly powered by ASHERI